Minuman Keras dalam Islam –
Jenis dan Hukumnya
Pengertian
Minuman keras
Minuman
keras atau minuman beralkohol adalah minuman yang didalamnya terkandung zat
alkohol atau ethanol. Minuman ini dihasilkan dari proses fermentasi atau
penambahan zat alkohol didalamnya dan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan
hilangnya kesadaran atau mabuk.minuman keras dapat dibuat secara alami maupun
kimiawi dan biasanya debuat dari bahan-bahan alami seperti anggur, beras,
gandum, dan buah-buahan lain yang difermentasi.
Proses
fermentasi itu sendiri adalah proses perubahan karbohidrat menjadi gula
sederhana dan menghasilkan ethanol sebagai zat sampingan atau residu. Zat
ethanol inilah yang membuat seseorang menjadi mabuk karena zat ini mampu
menekan sistem saraf puasat dan membuat seseorang hilang kendali atau
kesadarannya. Dalam islam istilah minuman keras dikenal dengan nama khamr yang
dalam bahasa arab berarti menutupi akal dan menghilangkannya.
Jenis Minuman Keras
Ada banyak jenis minuman keras yang beredar di seluruh
dunia dan minuman ini dapat dibagi dalam tiga golongan utama yakni :
- Golongan A
Golongan A
adalah golongan pertama minuman keras yang memiliki kadar alkohol atau ethanol
terendah yakni hanya mengandung 1 – 5% alkohol. Minuman ini biasanya banyak
beredar dipasaran muali dari toko hingga minimarket atau supermarket. Meskipun
jika dikonsumsi tidak membawa efek memabukkan namun tetap saja golongan ini
berbahaya bagi kesehatan.
- Golongan B
Golongan B
atau golongan kedua adalah minuman keras yang memiliki kadar alkohol 5 hingga
20%. Contoh minuman keras golongan ini adalah wine atau anggur dengan berbagai
jenisnya seperti champagne, riesling, red wine dan lain sebagainya. Minuman
golongan kedua ini bisa menjadi sangat memabukkan jika diminum dengan takaran
tinggi dan bagi yang belum terbiasa meminumnya.
- Golongan C
Golongan C
atau golongan ketiga minuman keras adalah jenis minuman keras yang paling
tinggi kadar alkoholnya yakni mengandung 20 hingga 45%. Minuman keras yang
termasuk dalam golongan ini diantaranya adalah whisky, red label, vodka, bir
dan lain sebagainya.
Hukum dan Dasar Larangan Minuman keras
Islam
melarang dengan keras segala jenis minuman beralkohol untuk dikonsumsi umat
muslim karena mudharat atau keburukan yang didapatkan. Adapun perkara
mengenai minuman keras ini disebutkan dalam alqur’an dan hadits yang menjadi
dasar diharamkannya minuman keras atau khamr. Dalil tersebut antara lain
- Surat Al maidah ayat 90
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
- Hadits rasulullah SAW
“Allah
melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya,
pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari
Ibnu Umar).
Alasan Larangan Minuman Keras
Allah SWT
melarang konsumsi minuman beralkohol atau minuman keras karena minuman ini dapat
mendatangkan mudharat atau keburukan bagi seseorang yang mengkonsumsinya.
Adapun mudharat yang dapat menjadi alasan mengapa minuman ini diharamkan antara
lain berikut ini larangan minuman keras dalam islam :
1.
Merusak Kesehatan
Seorang umat
islam tentunya tidak boleh melakukan aniaya terhadap dirinya sendiri dengan
merusak organ tubuhnya maupun kesehatannya. Mengkonsumsi alkohol bisa merusak
kesehatan seseorang dan menyebabkan berbagai macam penyakit dan gangguan dalam
tubuh. Bukankah sudah banyak kita mendengar berita tentang orang yang keracunan
minum alkohol atau yang meninggal sesaat setelah mengkonsumsi minuman keras.
2.
Menghilangkan kesadaran
Manusia
adalah makhluk yang berakal dan setiap tindakannya haruslah didasari oleh akal
sehat. Minuman keras dapat mengganggu kesadaran seseorang dan menghilangkan
akal sehatnya meskipun hanya saat ia mabuk atau sifatnya sementara. Seseorang
yang kehilangan kesadaran dan akal sehatnya mampu melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan termasuk menyakiti orang lain atau melakukan tindak kriminal
lainnya.
3.
Menyebabkan kecanduan
Alkohol
adalah zat adiktif dan dapat menyebabkan kecanduan. Hal ini juga bisa berbahaya
bagi tubuh karena jika dikonsumsi terus menerus alkohol dapat merusak akal dan
tubuh manusia. Selain itu kecanduan alkohol juga bisa menyebabkan perilaku
boros dan menghabiskan uang untuk membeli sesuatu yang tidak ada manfaatnya.
Menghabiskan harta untuk hal yang demikian tentunya sangat tidak disukai oleh
Allah SWT.
4.
Merusak akhlak dan menurunkan produktivitas
Minuman keras
tidak hanya menyebabkan kecanduan tetapi juga menurunkan produktifitas dan
merusak akhlak seseorang. Seseorang yang mabuk karena mengkonsumsi minuman
keras tidak bisa melakukan apapun dan ia tidak bisa bekerja sebagaimana saat
tersadarkan. Mereka yang mengkonsumsi alkohol juga cenderung mudah emosi dan
melakukan hal-hal yang tidak baik.
Tugas
Buatlah poster himbauan dengan tema Minuman Keras di kertas HVS atau buku gambar boleh di kreasikan dengan warna
Mohon di atas gambar ditulis nama dan kelas
Contoh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar