Minuman Keras dalam Islam – Jenis dan Hukumnya
Pengertian Minuman keras
Minuman keras atau minuman beralkohol adalah minuman yang didalamnya terkandung zat alkohol atau ethanol. Minuman ini dihasilkan dari proses fermentasi atau penambahan zat alkohol didalamnya dan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan hilangnya kesadaran atau mabuk.minuman keras dapat dibuat secara alami maupun kimiawi dan biasanya debuat dari bahan-bahan alami seperti anggur, beras, gandum, dan buah-buahan lain yang difermentasi.
Proses fermentasi itu sendiri adalah proses perubahan karbohidrat menjadi gula sederhana dan menghasilkan ethanol sebagai zat sampingan atau residu. Zat ethanol inilah yang membuat seseorang menjadi mabuk karena zat ini mampu menekan sistem saraf puasat dan membuat seseorang hilang kendali atau kesadarannya. Dalam islam istilah minuman keras dikenal dengan nama khamr yang dalam bahasa arab berarti menutupi akal dan menghilangkannya.
Jenis Minuman Keras
Ada banyak jenis minuman keras yang beredar di seluruh dunia dan minuman ini dapat dibagi dalam tiga golongan utama yakni :
- Golongan A
Golongan A adalah golongan pertama minuman keras yang memiliki kadar alkohol atau ethanol terendah yakni hanya mengandung 1 – 5% alkohol. Minuman ini biasanya banyak beredar dipasaran muali dari toko hingga minimarket atau supermarket. Meskipun jika dikonsumsi tidak membawa efek memabukkan namun tetap saja golongan ini berbahaya bagi kesehatan.
- Golongan B
Golongan B atau golongan kedua adalah minuman keras yang memiliki kadar alkohol 5 hingga 20%. Contoh minuman keras golongan ini adalah wine atau anggur dengan berbagai jenisnya seperti champagne, riesling, red wine dan lain sebagainya. Minuman golongan kedua ini bisa menjadi sangat memabukkan jika diminum dengan takaran tinggi dan bagi yang belum terbiasa meminumnya.
- Golongan C
Golongan C atau golongan ketiga minuman keras adalah jenis minuman keras yang paling tinggi kadar alkoholnya yakni mengandung 20 hingga 45%. Minuman keras yang termasuk dalam golongan ini diantaranya adalah whisky, red label, vodka, bir dan lain sebagainya.
Hukum dan Dasar Larangan Minuman keras
Islam melarang dengan keras segala jenis minuman beralkohol untuk dikonsumsi umat muslim karena mudharat atau keburukan yang didapatkan. Adapun perkara mengenai minuman keras ini disebutkan dalam alqur’an dan hadits yang menjadi dasar diharamkannya minuman keras atau khamr. Dalil tersebut antara lain
- Surat Al maidah ayat 90
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
- Hadits rasulullah SAW
“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
Alasan Larangan Minuman Keras
Allah SWT melarang konsumsi minuman beralkohol atau minuman keras karena minuman ini dapat mendatangkan mudharat atau keburukan bagi seseorang yang mengkonsumsinya. Adapun mudharat yang dapat menjadi alasan mengapa minuman ini diharamkan antara lain berikut ini larangan minuman keras dalam islam :
1. Merusak Kesehatan
Seorang umat islam tentunya tidak boleh melakukan aniaya terhadap dirinya sendiri dengan merusak organ tubuhnya maupun kesehatannya. Mengkonsumsi alkohol bisa merusak kesehatan seseorang dan menyebabkan berbagai macam penyakit dan gangguan dalam tubuh. Bukankah sudah banyak kita mendengar berita tentang orang yang keracunan minum alkohol atau yang meninggal sesaat setelah mengkonsumsi minuman keras.
2. Menghilangkan kesadaran
Manusia adalah makhluk yang berakal dan setiap tindakannya haruslah didasari oleh akal sehat. Minuman keras dapat mengganggu kesadaran seseorang dan menghilangkan akal sehatnya meskipun hanya saat ia mabuk atau sifatnya sementara. Seseorang yang kehilangan kesadaran dan akal sehatnya mampu melakukan hal-hal yang tidak diinginkan termasuk menyakiti orang lain atau melakukan tindak kriminal lainnya.
3. Menyebabkan kecanduan
Alkohol adalah zat adiktif dan dapat menyebabkan kecanduan. Hal ini juga bisa berbahaya bagi tubuh karena jika dikonsumsi terus menerus alkohol dapat merusak akal dan tubuh manusia. Selain itu kecanduan alkohol juga bisa menyebabkan perilaku boros dan menghabiskan uang untuk membeli sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Menghabiskan harta untuk hal yang demikian tentunya sangat tidak disukai oleh Allah SWT.
4. Merusak akhlak dan menurunkan produktivitas
Minuman keras tidak hanya menyebabkan kecanduan tetapi juga menurunkan produktifitas dan merusak akhlak seseorang. Seseorang yang mabuk karena mengkonsumsi minuman keras tidak bisa melakukan apapun dan ia tidak bisa bekerja sebagaimana saat tersadarkan. Mereka yang mengkonsumsi alkohol juga cenderung mudah emosi dan melakukan hal-hal yang tidak baik.
Tugas
Buatlah poster himbauan dengan tema Minuman Keras di kertas HVS atau buku gambar boleh di kreasikan dengan warna
Mohon di atas gambar ditulis nama dan kelas
Contoh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar